Pengujian Kendaraan Bermotor Uncategorized Uji Emisi (Smoke Tester) pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Metro

Uji Emisi (Smoke Tester) pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Metro




Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. 


Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Uji emisi kendaraan memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. 


Berikut syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor:  
Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0%, HC 700 ppm. 
Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5%, dan HC 200 ppm. 
Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50%. 
Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40%. 
Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60%.
Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50%.




Related Post