Headlight tester adalah merupakan salah satu alat uji kendaraan bermotor yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Metro. Alat ini berfungsi sebagai alat untuk mengukur intensitas cahaya dan sebagai alat untuk mengetahui penyimpangan lampu utama kendaraan bermotor baik penyimpangan ke atas,bawah dan penyimpangan ke kanan maupun ke kiri.
Dasar hukum penggunaan alat ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan:
pasal 70 (Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama) Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0˚34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1˚09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
